Pelalawan,sorotkabar.com – Polisi Sektor Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, menangkap lima orang warga asal Wonosobo, Jawa Tengah, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka kedapatan menjual ratusan ember cat rumah dengan harga tak wajar dan kualitas yang diragukan. Penangkapan itu bermula pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Perumahan Graha Pelalawan, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Saat itu, anggota Polri Aiptu Rudi Salam didatangi seorang pria bernama Putut Miarso, yang menawarkan cat merek ZET LS Profshield Platinum dengan alasan sebagai “sisa proyek” pembangunan di Kecamatan Sorek.
Namun harga yang ditawarkan membuat Rudi curiga. Satu ember cat berukuran 20 kilogram dijual hanya Rp350 ribu, jauh di bawah harga pasaran yang mencapai Rp1,6 juta per ember.
Kecurigaan itu kemudian ia laporkan kepada rekan sesama polisi, A H, yang meneruskan informasi ke Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci. Tak lama berselang, tim reskrim bergerak ke lokasi dan menemukan bahwa Putut tidak sendirian.
Ia bersama empat orang rekannya yang juga berasal dari Wonosobo. Mereka adalah S (36), karyawan swasta; S (50), sopir; I (40), pedagang; dan M.M (44), wiraswasta.
Polisi menyita 134 ember cat merek ZET LS Profshield Platinum serta satu unit mobil minibus bernomor polisi AA 1195 UUZ yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
“Penjualan dengan harga tidak wajar serta keterangan 'sisa proyek' tanpa bukti jelas menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa cat tersebut dibawa dari Wonosobo dan sebagian telah dicampur air sebelum dijual di Riau. Total cat yang mereka edarkan mencapai 200 ember.
Shilton menegaskan pihaknya tengah mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar mutu atau menyesatkan konsumen dengan informasi palsu.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Setiap bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen akan ditindak tegas,” kata Shilton.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penjualan barang dengan harga yang terlalu murah dari pasaran. “Jangan mudah tergiur, karena bisa jadi barang tersebut tidak jelas asal-usulnya atau tidak layak edar,” ujarnya.(*)