Pekanbaru,sorotkabar.com - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Penindakan dilakukan di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun Ulu Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kedua pelaku berinisial RN (34) dan SS (25). Keduanya diketahui bekerja sebagai pendulang sekaligus penjual emas tanpa izin resmi.
“Kedua pelaku diamankan karena diduga melakukan kegiatan menampung, memurnikan, dan menjual emas tanpa izin,” ujar Kombes Ade, Jumat (7/11/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (3/11/2025) terkait aktivitas penambangan mineral dan batubara tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR, atau SIPB).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus yang dipimpin Iptu Yola Yulistia Resi melakukan penyelidikan di lapangan. Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (5/11/2025), tim melakukan penggerebekan.
Dari lokasi, polisi mengamankan RN dan SS yang tengah melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas. Turut disita dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, 30 buah keramik tembikar, dan satu unit timbangan digital.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kegiatan penambangan dilakukan menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Karya Tama Bakti Mulia, Desa Lubuk Samo.
"Hasil tambang berupa emas dijual kepada seseorang berinisial F dengan harga Rp1.920.000 per gram, sesuai harga emas saat transaksi," jelas Kombes Ade.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RN dan SS dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," pungkas Kombes Ade.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan penimbangan barang bukti, meminta keterangan ahli dari Dirjen Mineral dan Batubara, serta melengkapi berkas perkara.(*)