PAN Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Status Uya Kuya dan Eko Patrio

PAN Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Status Uya Kuya dan Eko Patrio
Anggota dewan yang dinonaktifkan buntut demo Agustus 2025 lalu menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 5 November 2025.

Jakarta,sorotkabar.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bakal menindaklajuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait diaktifkannya status keanggotaan DPR dua anggota partainya, Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo atau Eko “Patrio”.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyebut putusan MKD tersebut bersifat mengikat.

"Jadi saya kira secara otomatis kita nanti akan menindaklanjuti putusannya, yang penting apa pun yang diputuskan kita akan menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh putusan MKD," ujarnya kepada wartawan Jumat (7/11/2025).

Eddy sendiri hanya menjawab normatif saat disinggung putusan tersebut. Ia menegaskan, partainya akan tetap menghormati apa yang telah diputus oleh MKD.

"PAN itu taat azas, taat aturan, taat hukum. Jadi apa pun yang diputuskan oleh MKD tentu adalah keputusan yang kami akan hormati dan kami akan jalankan," katanya.

Sebelumnya, MKD telah memutuskan, Ahmad Sahroni Cs tetap menjadi anggota DPR periode 2024–2029. Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya dinilai tidak melanggar kode etik, sehingga langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Adies juga akan kembali menjabat sebagai wakil ketua DPR.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko “Patrio” sebelumnya sempat dinonaktifkan sementara dengan masa berbeda. Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan, dan Nafa Urbach 3 bulan.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index