Sebanyak 1.802 Ton Produk CPO Ilegal Gagal Diekspor, Total Muatan Capai Rp28,7 Miliar

Sebanyak 1.802 Ton Produk CPO Ilegal Gagal Diekspor, Total Muatan Capai Rp28,7 Miliar
1.802 Ton Produk CPO Ilegal Gagal Diekspor (Foto: Okezone)

Jakarta.,sorotkabar.com - Operasi gabungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian RI (Polri) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 87 kontainer berisi 1.802 ton produk turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berupa fatty matter di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Nilai total muatan tersebut mencapai Rp28,7 miliar dan diduga milik PT MMS.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, DJaka Budi Utama menjelaskan bahwa produk tersebut awalnya diberitahukan sebagai fatty matter dalam dokumen ekspor dengan nilai Rp28,7 miliar, dan dikategorikan tidak dikenai bea keluar serta tidak termasuk larangan terbatas (lartas) ekspor. Namun, hasil pemeriksaan gabungan menemukan indikasi pelanggaran.

“Untuk kronologi temuannya, berhasil lakukan penahanan kontener milik PT. MMS di pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut diberitahukan fatty meteer senilai Rp28,7 miliar pada dokumen awal, tidak kena bea keluar dan tidak termasuk LARTAS. Namun hasil pemeriksaan oleh Satgasus OPN Polri, barang tersebut mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi kena ketentuan ekspor,”
kata Djaka dalam konferensi pers.

Djaka menambahkan, penanganan lebih lanjut saat ini masih berjalan dan merupakan bagian dari sinergi lintas lembaga untuk memperkuat pengawasan sektor sawit.

“Saat ini penanganan lebih lanjut sedang dilakukan. Ini sinergi hulu hilir Satgas nasional. Satgas PKH di bawah Presiden, memperkuat sisi hulu perizinan dan pengawasan lahan, serta konsolidasi sektor sawit. Kemenkeu-Ditjen Pajak dan Bea Cukai bersama Polri memperkuat hilir, yaitu pengawasan dan penindakan potensi penerimaan negara. Kolaborasi sangat krusial,” paparnya.

Berdasarkan laporan resmi, berikut rangkaian kronologi operasi penindakan terhadap 87 kontainer produk sawit milik PT MMS yang diduga melanggar ketentuan ekspor:

20 Oktober 2025: Satgassus Polri memberikan informasi awal terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

20–21 Oktober 2025: Setelah pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang serupa. Diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 4 PEB milik PT MMS.

22–23 Oktober 2025: Pemeriksaan bersama dilakukan oleh Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta.

24 Oktober 2025: Ditemukan tambahan 37 kontainer dengan karakteristik sama, sehingga total menjadi 87 kontainer (7 PEB).

27 Oktober 2025: Hasil uji BLBC terhadap 50 kontainer pertama menunjukkan ketidaksesuaian antara barang fisik dan HS Code pada dokumen ekspor.

31 Oktober 2025: Pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran.

3 November 2025: Hasil uji lanjutan BLBC terhadap 37 kontainer lainnya juga menunjukkan indikasi misclassification.

Menurut hasil analisis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ditemukan indikasi perbedaan harga signifikan (underinvoicing) antara dokumen ekspor dan kondisi barang sebenarnya, yang berpotensi menyebabkan kerugian pada penerimaan negara.

Sepanjang 2025, terdapat 25 wajib pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor fatty matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun.

Selain kasus ini, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu juga tengah meneliti dugaan pelanggaran ekspor serupa terhadap 200 kontainer dengan berat 4.700 ton senilai Rp63,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, dan 50 kontainer dengan berat 1.044 ton senilai Rp14,1 miliar di Pelabuhan Belawan.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperketat pengawasan ekspor produk sawit, memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan, serta melindungi potensi penerimaan negara dari praktik penyimpangan dokumen ekspor.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index