Pekanbaru, sorotkabar.com – Jamaah calon haji Indonesia, khususnya Provinsi Riau, diimbau untuk mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia terkait tempat pelaksanaan pemotongan hewan dam pada pelaksanaan ibadah haji.
Himbauan ini disampaikan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Defizon, ketika memberikan materi bimbingan manasik haji jamaah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Safa Marwa di Masjid Al Falah, Kota Dumai, Minggu (2/11/2025).
"Jamaah haji perlu diingatkan dan dicerdaskan terus. Terkait tempat pelaksanaan pemotongan hewan dam, itu kita ingatkan betul agar jamaah kita mengikuti ketentuan yang sudah dibuat pemerintah, baik pemerintah Arab Saudi dan Indonesia. Tujuannya apa, supaya pelaksanaan ibadah haji jamaah kita nanti lancar dan tak ada masalah," kata Defizon.
Menurut Defizon, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh jamaah haji Indonesia tidak tergiur tawaran pemotongan dam dan kurban di luar jalur resmi. Pemerintah Arab Saudi menegaskan, mulai musim haji 2025, pengelolaan dam dan kurban hanya boleh dilakukan lewat lembaga pemerintah resmi, yakni Adahi.
Lembaga ini, jelas Defizon, ditunjuk langsung oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan semua proses, mulai dari pengadaan hewan, pembayaran, penyembelihan, hingga distribusi daging kepada mustahik berjalan sesuai syariat.
Dikatakan Defizon, Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan bahwa aktivitas jual beli dam dan kurban di luar Adahi adalah ilegal dan akan dikenai sanksi tegas. Jamaah haji Indonesia diingatkan untuk tidak terlibat dalam praktik yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Makanya tadi kembali kami sampaikan kepada jamaah manasik KBIHU Safa Marwa Kota Dumai, agar mematuhi ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan tergiur tawaran yang tidak resmi, karena resikonya sangat besar, mulai dari hukuman penjara hingga penyitaan aset. Jangan tergiur iming-iming calo, pedagang musiman, atau rumah potong hewan tidak resmi di Tanah Suci.
Di luar ketentuan pemerintah, kita tidak jamin. Kita imbau seluruh jamaah haji lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah, terutama dalam urusan dam dan kurban ini. Semua harus dilakukan lewat jalur sah demi menjaga kekhusyukan ibadah di Tanah Suci,” kata Defizon. (*)