Petaka PETI Kuantan Singingi, Penambang Emas Meninggal Tertimbun Tanah

Petaka PETI Kuantan Singingi, Penambang Emas Meninggal Tertimbun Tanah
Ilustrasi (net)

Teluk Kuantan, sorotkabar.com– Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali memicu duka. Seorang warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah, dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah saat sedang bekerja di lokasi tambang, Jumat (6/2/2026).

Korban berinisial PA (40), merupakan warga Dusun Pulau-Pulau yang sedang menambang di area perkebunan masyarakat Kaban Bola. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban mengoperasikan mesin jenis stingkay atau mesin robin.

Kapolsek Kuantan Tengah, Linter Sihaloho, SH MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Langkah ini diambil guna melakukan pengecekan serta penanganan di tempat kejadian perkara.

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, saya langsung memerintahkan personel Polsek Kuantan Tengah untuk turun ke lokasi kejadian serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kuansing," urai Linter Sihaloho mewakili Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana, SH SIK MH.

Berdasarkan kronologi di lapangan, korban diketahui berangkat bekerja bersama dua rekannya sejak pagi hari. Namun, saat sore menjelang, tebing tanah di area tersebut mendadak longsor dan menimbun tubuh korban. Rekan korban yang melihat kejadian tersebut segera berlari meminta bantuan warga sekitar.

Proses evakuasi dilakukan secara bergotong-royong oleh masyarakat setempat. Setelah pencarian selama dua jam, tubuh korban baru berhasil ditemukan sekitar pukul 17.30 WIB dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Jenazah kemudian langsung dibawa ke rumah duka untuk persiapan pemakaman.

Kanit IV Satreskrim Polres Kuansing, Lukman, SH, bersama tim gabungan telah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di lokasi kejadian. Petugas juga mengumpulkan data serta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

"Dari hasil sementara, diketahui mesin PETI yang digunakan merupakan milik korban sendiri dan lokasi tersebut merupakan lahan milik orang tua korban," jelas Linter Sihaloho.

Meski kejadian ini murni kecelakaan kerja di lokasi ilegal, pihak keluarga korban menyatakan telah ikhlas dan menolak prosedur autopsi. Mereka membuat surat pernyataan resmi sebelum memakamkan jenazah pada Sabtu (7/2/2026).

Pihak kepolisian pun kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya nyata dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut. Selain ancaman pidana, faktor keselamatan kerja yang minim seringkali menjadi penyebab hilangnya nyawa.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan PETI karena risikonya sangat tinggi, baik dari sisi hukum maupun keselamatan. Kejadian ini menjadi pengingat agar musibah serupa tidak terulang kembali," pungkasnya. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index