Siak,sorotkabar.com - Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau meringkus pelaku pembunuhan yang mengubur korbannya dengan dibungkus kain terpal yang modusnya hanya kecewa karena tidak mendapatkan akses jaringan "hotspot" wifi.
Kepala Polres Siak AKBP Eka Ariandi mengatakan diketahui berinisial IK (44), warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Polisi mengamankan pelaku di Pekanbaru pada Rabu (29/10) malam berikut barang bukti yang digunakan saat kejadian.
"Motif pelaku sangat sepele, hanya karena tidak diberikan jaringan hotspot. Namun karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolres di Siak, Jumat.
Kapolres Siak menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal pada Selasa malam (28/10) di Kampung Perawang Barat. Saat itu, pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum tuak di rumah pelaku.
Dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot. Pelaku kemudian membabi buta menghabisi nyawa korban.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad di kebun tak jauh dari rumahnya. Tubuh korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru.
Dari hasil penyelidikan di lapangan diamankan barang bukti satu bilah parang, cangkul, terpal warna biru, helai kain bercak darah, serta barang-barang korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Satu emosi sesaat bisa berakibat fatal dan menghancurkan masa depan,” tukas Kapolres Siak.(*) 
 
 
                    
 
             
                   
                   
                   
                   
                   
                   
                
            