Pangkalpinang,sorotkabar.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bernama Hasan Ivne Abdullah ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Bangka Belitung, setelah diketahui menggunakan identitas palsu atas nama Nurul Arifin sebagai warga negara Indonesia selama 13 tahun.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Qriz Pratama, mengungkapkan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat memeriksa berkas permohonan paspor Republik Indonesia yang diajukan pelaku.
"Berawal dari kecurigaan petugas dalam memeriksa berkas permohonan paspor. Perawakan pemohon mirip warga negara Pakistan, India, Sri Lanka, bahkan Bangladesh," ujar Qriz Pratama, Rabu (29/10/2025).
Qriz menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) serta koordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh, dipastikan bahwa pemohon paspor tersebut adalah Hasan Ivne Abdullah, warga negara Bangladesh yang menyamar sebagai WNI bernama Nurul Arifin.
Pelaku diketahui telah menetap di Kabupaten Bangka menggunakan identitas palsu sejak 13 tahun lalu. Sebelum tinggal di Bangka, pelaku sempat menetap di Lampung sejak 2002 dan diduga telah berkeluarga.
"Dari hasil verifikasi kedutaan Bangladesh, terbukti bahwa identitas Nurul adalah palsu dan yang bersangkutan merupakan warga negara Bangladesh," jelasnya.
Pelaku mengaku membuat paspor untuk kembali ke Bangladesh menjenguk ibunya. Namun perbuatannya melanggar hukum karena menggunakan dokumen dan keterangan palsu.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
"Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Tua Tunu Pangkalpinang sambil menunggu putusan pengadilan. Setelah menjalani hukuman pidana, ia akan dideportasi dari Indonesia," tegas Qriz.(*)