Pelalawan,sorotkabar.com -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap seorang pria berinisial P (32) di Dusun Kampung Baru, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kap sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan memimpin langsung operasi penangkapan tersebut pada Selasa (28/10/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan akurat, tim melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di samping rumah. Saat diamankan, orang itu mengaku bernama Prayogi,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H, Kamis (30/10/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng permen yang berisi 17 paket sabu seberat kotor 2,72 gram, yang disembunyikan di dalam kap sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor.
Selain itu, turut disita empat bal plastik bening klip merah, satu unit telepon genggam Vivo, dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, Prayogi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SB, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kami terus mendalami jaringan peredaran ini untuk memburu pemasoknya,” kata Alex.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(*)