Pekanbaru,sorotkabar.com — Empat pelaku pencabulan terhadap anak ditangkap tim Polsek Kandis. Pelaku melalukan perbuatan tidak senonoh terhadap perempuan berinisial I yang baru berusia 15 tahun.
Kapolsek Kandis AKP Herman Pelani mengatakan, tindakan pencabulan terungkap dari laporan orang tua korban pada Ahad (26/10/2025). Disebutkan kalau korban tidak pulang selama dua minggu.
"Saat kembali ke rumah, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual. Korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh seorang pria yang dikenalnya," ujar Herman Pelani, Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan keterangan korban, perbuatan itu juga dilakukan oleh tiga pria lain. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.
Pada Selasa malam (28/10/2025), polisi berhasil menangkap empat pelaku masing-masing berinisial JH, JL, SL, dan FS. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda sekitar wilayah Kecamatan Kandis.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
"Keempat pelaku diamankan di Mapolsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Herman Pelani.
Herman Pelani memastikan kasus ini diproses sesuai peraturan hukum berlaku.
“Kami akan memastikan hak korban terpenuhi termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku," tutup Herman.(*)