Masa Tunggu Bagi Jemaah Haji Kedua 18 Tahun.

Masa Tunggu Bagi Jemaah Haji Kedua 18 Tahun.
Foto: Getty Images/Web Hakimi/detik

Jakarta, sorotkabar.com - Untuk memangkas daftar tunggu haji, pemerintah membuat aturan untuk keberangkatan haji kedua.

Di aturan baru tersebut, masa tunggu bagi jemaah haji kedua yakni 18 tahun.

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Ketentuan tersemat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai salah satu syarat keberangkatan haji.

"Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir," tulis UU tersebut.

Dengan begitu, jemaah yang ingin pergi haji tidak bisa langsung mendaftar kembali sebelum melewati masa tunggu hampir dua dekade.

Aturan diberlakukan sebagai langkah pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji, mengingat antrean panjang dan keterbatasan kuota setiap tahunnya.

UU yang disahkan pada 4 September 2025 lalu oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu dimaksudkan sebagai komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.

Walau demikian, persyaratan pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada pasal 5 tersebut juga diatur terkait ketentuan jemaah wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Penentuan kelayakan kesehatan dilakukan oleh Menteri Agama dengan berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index