Jakarta,sorotkabar. com - Bareskrim Polri membongkar kasus pencucian uang narkoba senilai Rp 2,1 triliun yang dikendalikan oleh Andi bin Arif alias Hendra Sabarudin (HS) alias Hendra 32. Hendra adalah seorang narapidana yang mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyinggung bahwa Hendra 32 merupakan narapidana yang kerap bikin onar di Lapas Tarakan. Kasus Hendra 32 ini sendiri terbongkar atas kerja sama Bareskrim Polri dengan Ditjen Pemasyarakatan (Pas) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Berdasarkan informasi dari Ditjen Pas Kemenkumham tentang adanya seorang Narapidana yang sering kali membuat onar sampai dengan
kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H 32 alias H S," kata Kabareskrim Polri
Berangkat dari informasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berupa pengumpulan data atas terpidana dimaksud untuk dilakukan pendalaman dengan bekerja sama (join investigation) dengan pihak terkait seperti PPATK, Ditjen Pas dan BNN.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama H terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di
wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur," imbuhnya.
Setelah serangkaian upaya penyelidikan tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan laporan polisi model A pada 3 Mei 2024. Polisi menyidik Hendra 32 dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
7 Ton Sabu
Hendra 32 telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.
"Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," katanya.
Hendra 32 telah ditangkap terkait kasus narkotika pada 2020, dan divonis hukuman mati. Namun hukumannya diperingan menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali (PK).
Selama menjalani masa hukuman, HS ternyata masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari balik jeruji besi. Dari situ, total perputaran uang mencapai Rp 2,1 triliun.
Jejak Hendra 32 Merusuh di Lapas
Kerusuhan di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara terjadi pada Selasa, 6 September 2022 lalu. Kerusuhan itu terjadi saat narapidana bernama Andi alias Hendra 32 yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Saat itu napi Lapas Tarakan membakar kasur. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Situasi Lapas Tarakan kondusif setelah Hendra 32 batal dipindahkan.
"Alhamdulillah kondisi terakhir sejak tadi sudah berjalan normal tadi sudah salat bareng, makan bareng, masalah komunikasi ini kita bangun kembali," kata Kepala Divisi
Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Kaltim saat itu.
Dia mengatakan intinya bahwa membina mereka lebih baik, mengembalikan kehidupan normal seperti biasa.
Selain itu, membuat keluarga para narapidana menjadi lebih merasa tenang dan situasi normal seperti biasa.
Saat ini Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin mulai hari Selasa (6/9) menjalan pemeriksaan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim di Samarinda.
Jumlah yang menjalani pemeriksaan terkait keluarnya narapidana Andi tanpa ada petugas pendamping sebanyak sembilan orang.
Arimin menjalani pemeriksaan di Kanwil Kemenkumham Kaltim, tugasnya digantikan oleh Pelaksana (Plh) Kalapas Wagiso.
"Tadi malam sempat terjadi kericuhan, tadi malam mereka sempat keluar dari pintu tempat termasuk obyek vital terjadi hal yang tidak diinginkan," kata Jumadi.
Pihak Lapas Tarakan meminta bantuan pada Polres Tarakan dan Kodim 0907/Tarakan.
"Rencana pindahkan dari Lapas Tarakan untuk saat ini tidak ada, rencananya kemarin menjalankan perintah pimpinan pusat seperti apa memang belum diputuskan. Secara final keadaan seperti ini kita kembalikan lagi, pemindahan tidak ada," katanya.(*)