Mak Gadih Gembong Narkoba Riau Dimiskinkan, Segera Diadili di Kasus TPPU

Mak Gadih Gembong Narkoba Riau Dimiskinkan, Segera Diadili di Kasus TPPU
Foto: Nurhasanah alias Mak Gadih gembong narkoba di Inhu, Riau, siap diadili di kasus TPPU. (dok. Istimewa/dtc)

Indragiri Hulu, sorotkabar.com - Gembong narkoba di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Nurhasanah alias Mak Gadih segera diadili di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Mak Gadih divonis 17 tahun penjara atas kasus narkoba.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya saat ini berkas kasus TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," kata Kombes Putu Yudha, Minggu (26/10/2025).

Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan untuk menjeratnya dengan hukuman tambahan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Aset Rp 5,42 M Disita
Polisi telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Mak Gadih senilai Rp 5,42 miliar yang diduga hasil pencucian tindak pidana narkoba. Putu menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadih pada 28 Februari 2024.

Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.

"Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah," beber Kombes Putu Yudha.

Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset.

Dari serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.p

Aset tersebut mulai dari lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar.

Kemudian, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, hingga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang tegak lurus untuk melakukan pemberantasan narkoba. Dengan kasus TPPU ini Nurhasanah alias Mak Gadih telah "dimiskinkan".

"Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika," ujar Kombes Putu Yudha.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan. Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka.

"Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa," tutur Kombes Putu Yudha.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index