Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura

Pria Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Hotel Singapura
Hotel Capri by Fraser China Square yang berlokasi di South Bridge Road, lokasi ditemukannya istri Salehuddin yang didakwa atas pembunuhan istrinya sendiri. (The Ranting Panda/beritasatu))

Singapura, sorotkabar.com- Seorang pria asal Indonesia bernama Salehuddin didakwa atas tuduhan pembunuhan istrinya yang ditemukan tewas di kamar salah satu hotel di Singapura.

Mengutip laporan Channel News Asia, Sabtu (25/10/2025) istri Salehuddin yang berusia 38 tahun tersebut ditemukan tak bergerak di kamar hotel Capri by Fraser China Square yang berlokasi di South Bridge Road pada Jumat (24/10/2025).

Petugas paramedis menyatakan istri Salehuddin sudah dalam kondisi meninggal dunia ketika ditemukan oleh petugas. Menurut keterangan polisi, pada Jumat (24/10/2025) pukul 07.40 waktu Singapura, Salehuddin datang sendiri ke kantor polisi kawasan Bukit Merah Timur dan memberi tahu petugas bahwa ia telah membunuh istrinya.

Setelah digiring oleh polisi, Salehuddin langsung menjalani sidang perdananya.

Ia datang ke pengadilan dengan mengenakan kemeja polo merah dan tampak tenang menanggapi penerjemah yang mendampingi dirinya.

Dalam persidangan, Salehuddin sempat bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse apakah ia dapat dituntut atau diadili di Indonesia saja alih-alih di Singapura.

Hakim Tan merespons, ia tidak akan menerima permohonan apa pun untuk saat ini karena Salehuddin baru saja ditangkap dan kasusnya masih dalam tahap awal.

Atas jawaban hakim, pria berusia 41 tahun itu mengajukan keberatan. Hakim menyampaikan, seorang pengacara kemungkinan pengacara untuk mendampingi Salehuddin selama proses hukum berjalan.

Hakim juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum agar menahan Salehuddin untuk observasi psikiatris selama tiga minggu. Jika terbukti bersalah atas pembunuhan, Salehuddin akan menghadapi ancaman hukuman mati.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index