Ambon sorotkabar.com -
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memusnahkan sejumlah sayuran dan produk buah-buahan tanpa dokumen resmi atau ilegal dari penumpang penerbangan internasional rute Abu Dhabi–Ambon di Bandara Internasional Pattimura, Ambon.
“Barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari negara asal serta tergolong sebagai sisa makanan yang berpotensi membawa hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” kata Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman di Ambon, Sabtu.
Dalam pemusnahan itu petugas memusnahkan sebanyak 25 kotak buah dan sayuran bawaan penumpang penerbangan internasional.
“Benda itu kami temukan saat penumpang yang bersangkutan membawa lima tas jinjing yang dicurigai,” ujar dia.
Kegiatan pemusnahan itu merupakan bagian dari pelaksanaan All Indonesia, yaitu kegiatan terpadu yang dilakukan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Indonesia di berbagai pintu pemasukan dan pengeluaran di seluruh wilayah tanah air.
Melalui kegiatan ini, setiap UPT melaksanakan tindakan karantina berupa pengawasan, pemeriksaan, dan pemusnahan terhadap komoditas berisiko tinggi yang tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan.
Abdur Rohman mengatakan, kegiatan All Indonesia menjadi wujud sinergi nasional dalam memperkuat pengawasan keamanan hayati di seluruh wilayah Indonesia.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan, tetapi bagian dari upaya kolektif seluruh UPT Karantina di Indonesia untuk memastikan bahwa setiap komoditas yang masuk ke wilayah NKRI aman dan tidak membawa ancaman penyakit maupun organisme pengganggu,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dari Abu Dhabi, petugas karantina menemukan beberapa produk buah, sayuran, dan hasil olahan pangan yang tergolong sisa makanan dan berpotensi membawa OPT.
Seluruh barang tersebut kemudian dimusnahkan melalui metode pembakaran yang disaksikan langsung oleh petugas BKHIT Maluku.
“Kami berharap masyarakat, terutama penumpang penerbangan internasional, dapat memahami bahwa setiap barang asal hewan, ikan, dan tumbuhan wajib dilaporkan kepada petugas karantina. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi sumber daya alam hayati kita dari ancaman penyakit dari luar negeri,” tambah Abdur Rohman.
Melalui kegiatan tersebut, BKHIT Maluku menegaskan komitmennya mendukung kebijakan nasional Badan Karantina Indonesia dalam menjaga keamanan hayati, kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan, serta memastikan lalu lintas komoditas yang aman dan sehat di wilayah Maluku.(*)