Pekanbaru,sorotkabar.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) ditangkap tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
GRS diduga melakukan perambahan hutan seluas 13 hektare di kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, petugas menemukan dua unit alat berat excavator sedang beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar. Selain itu, empat orang pekerja juga diamankan di lokasi, masing-masing dua operator dan dua helper.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan konservasi.
“Saat tim tiba di lokasi, dua excavator merek Hitachi sedang aktif mengerjakan pembukaan lahan. Kami langsung mengamankan para pekerja dan alat berat tersebut,” ujar Nasruddin, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui alat berat yang digunakan milik LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai GRS. Perempuan tersebut kemudian ditangkap di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10).
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa GRS membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan itu masih berupa hutan alami tanpa izin dan berada di kawasan suaka margasatwa yang dilindungi. GRS bahkan menyewa dua alat berat dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan.
“Ia mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Padahal lokasi tersebut berada di kawasan konservasi yang jelas tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin dikutip dari MCRiau.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan penindakan terhadap perusakan hutan. Dua unit excavator, satu parang, dan satu meteran disita sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, GRS dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana tiga hingga sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana hingga sebelas tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II, Hermanto Siallagan, menjelaskan bahwa kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat penting bagi satwa dilindungi seperti gajah, harimau, dan beruang. “Kawasan ini adalah bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang diakui UNESCO sebagai kawasan pelestarian alam penting dunia. Tidak boleh ada aktivitas pembukaan lahan atau perkebunan di sana,” tegas Hermanto.
Ia menambahkan, BBKSDA Riau akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan di Provinsi Riau.(*)