Bandar Lampung, sorotkabar.com – Polda Lampung resmi menetapkan delapan tersangka dalam kasus pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Mahepel FEB Unila) yang berujung pada kematian Pratama Wijaya Kusuma.
Para tersangka merupakan panitia diksar dan alumni Mahepel FEB Unila. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk ekshumasi makam korban. Dari hasil penyidikan, delapan orang tersebut dinyatakan terlibat langsung dalam tindakan penganiayaan terhadap mahasiswa Pratama dan peserta diksar lainnya.
Keempat tersangka mahasiswa sekaligus panitia diksar berinisial AA, AF, AS, dan SY. Sementara itu, empat tersangka lainnya dari kalangan alumni berinisial DAP, PL, RAN, dan AI.
Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, memukul, menyeret, menendang, menginjak, hingga memerintahkan korban dan peserta lain melakukan push up serta sit up.
Sebelumnya, hasil autopsi tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung menyebutkan penyebab kematian Pratama Wijaya adalah tumor otak. Namun, hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda Lampung menunjukkan adanya indikasi kuat tindak penganiayaan yang terjadi selama kegiatan diksar pada 14–17 November 2024.
Temuan ini diperkuat oleh keterangan saksi, barang bukti, serta pendapat ahli. Meski sudah berstatus tersangka, kedelapan orang tersebut belum ditahan. Penyidik akan memanggil mereka dalam waktu dekat untuk diperiksa sebagai tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Melakukan penahanan kepada tersangka ada syarat subjektif maupun objektif yang harus kami penuhi," kata Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers di Polda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Indra juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka tambahan.
"Kemudian terkait adanya penambahan tersangka lainnya, kami tengah memanggil dua orang saksi lainnya," jelasnya.
Kedua saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil, tetapi tidak hadir. Karena itu, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa untuk menghadirkan keduanya ke Polda Lampung.
Kasus ini bermula dari laporan Wirna Wani, ibu almarhum Pratama, yang menuntut keadilan atas kematian anaknya lima bulan setelah mengikuti kegiatan diksar. Polda Lampung pun melakukan penyidikan mendalam, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan barang bukti.
Dalam kasus ini, kedelapan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(*)