Pekanbaru, sorotkabar. com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap pasangan suami istri berinisial AI (40) dan RS (41).
Kedua tersangka diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mencari donatur jemaah umrah.
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, tindakan pidana dilakukan kedua tersangka pada Januari 2024. Berawal dari pertemuan korban EM dan tersangka di sebuah kantor travel di Bukit Tinggi.
"Ketika itu RS meminta tolong kepada korban, dicarikan donatur atau sejumlah uang untuk keperluan membeli tiket jemaah umrah," ujar Gian, Kamis (23/10/2025).
Ketika itu juga, tersangka mengajak MS untuk bekerja sama. Untuk meyakinkan korban, RS memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya, dan akan jadi agunan pada korban bila meminjamkan uang.
Tergiur dengan janji tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta. Penyerahan dilakukan di hadapan notaris.
"Uang tersebut dijanjikan akan dikembalikan 1 bulan kemudian, dengan surat tanah sebagai jaminan," jelas Gian.
Setelah satu bulan, uang tidak kunjung mengembalikan pinjaman kepada korban. Setelah itu, korban mengecek posisi tanah berdasarkan surat tanah yang diagunkan oleh RS.
Ternyata tanah tersebut bukan milik AI dan RS. Tidak terima, dan merasa ditipu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AI dan RS sebagai tersangka. Keduanya berhasil ditangkap pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
"Keduanya dibawa oleh Penyidik ke Polres Kampar, karena sudah dipanggil sebanyak 2 kali, tetapi tidak memenuhi panggilan Penyidik," jelas Gian.
Kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kampar. Mereka dijerat Pasal 378 KUH.Pidana dan atau Pasal 372 KUH.Pidana.(*)