Karimun,sorotkabar.com - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun terus menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector dan revenue collector.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mengamankan potensi kerugian negara melalui penegakan hukum di bidang cukai, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menindak 527.731 batang rokok ilegal dan 223,75 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal sepanjang September hingga pertengahan Oktober 2025.
Sebanyak 29 penindakan dilakukan melalui berbagai kegiatan operasi sepanjang September sampai pertengahan Oktober 2025. Pada September, ditempuh 18 penindakan dengan barang bukti berupa 344.749 batang rokok ilegal dan 81,71 liter MMEA impor yang tidak dilekati pita cukai.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 527.136.185 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 259.259.571. Sementara pada Oktober, yaitu hingga tanggal 15 terdapat 11 penindakan dengan barang bukti hasil penindakan berupa 182.982 batang rokok ilegal dan 142,04 liter MMEA impor yang tidak dilekati pita cukai.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp324.877.070 dengan potensi kerugian negara Rp146.439.772.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto, mengungkapkan, atas barang yang dilakukan penindakan tersebut telah ditetapkan menjadi barang dikuasai negara (BDN) untuk kemudian diproses lebih lanjut.
“Penindakan ini dilakukan melalui patroli laut dan pengawasan di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, serta operasi pasar yang dilakukan di wilayah Pulau Karimun Besar, Pulau Moro, dan Pulau Tanjung Batu,” ujar Fajar dikutip Selasa (21/10/2025).
Ia mengatakan, penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Satpol PP Kabupaten Karimun, serta dukungan aktif masyarakat dalam upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Ia juga menegaskan, kegiatan tersebut bentuk nyata dari penegakan hukum yang konsisten dilakukan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan tujuan untuk memberantas peredaran barang ilegal, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.
“Dengan kerja sama yang berkesinambungan antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan tercipta lingkungan usaha kondusif, serta generasi mendatang terlindungi dari bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan,” pungkas Fajar.(*)