KUANSING,sorotkabar.com - Seorang pria berinisial A (44) ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Benai.
Penangkapan ini terjadi di rumah tersangka di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,90 gram dari penggerebekan tersebut.
"Kami juga menemukan satu kaca pirex yang berisi sabu, timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotika," jelas AKP Novris.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pukul 20.30 WIB di hari yang sama.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim segera bergerak menuju kediaman tersangka dan melakukan penggerebekan.
“Setelah memastikan bahwa tersangka berada di rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, tersangka A mengakui, sabu yang dimilikinya diperoleh melalui transaksi online dengan seorang pemasok berinisial A dari Pekanbaru.
"Tersangka membeli sabu seberat 2,5 kantong dengan harga Rp7 juta kemudian membaginya ke dalam kemasan lebih kecil untuk dijual kepada pengguna di wilayah Kuansing," ungkap AKP Novris.
Tersangka A juga menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menandakan ia juga merupakan pengguna aktif narkotika.
“Tes urine tersangka menunjukkan, ia juga pengguna aktif narkotika,” tambah AKP Novris.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)