Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Butir Ekstasi dan 79 Gram Sabu Disita

Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Puluhan Butir Ekstasi dan 79 Gram Sabu Disita
Barang bukti puluhan butir ekstasi dan 79 gram sabu disita di Pekanbaru (foto/ist)

Pekanbaru,sorotkabar.com – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Pekanbaru.

Dua pria berinisial F (21) dan J (30) ditangkap lebih dulu, disusul seorang pria lainnya berinisial AI (30) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, dipimpin Kompol Yogie Pramagita. Tersangka F dibekuk saat berada di parkiran sepeda motor sebuah hotel di Pekanbaru.

“Saat digeledah, ditemukan tiga butir pil ekstasi di dalam kotak rokok yang disimpan di saku celananya,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil interogasi, F mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari J. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap J di kediamannya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

Di dalam lemari kamar pelaku, polisi menemukan 44 butir ekstasi berbagai merek serta 7 bungkus sabu dengan berat total 79 gram.

Pengembangan kasus berlanjut setelah J menyebut nama AI sebagai orang yang memasok narkoba. AI akhirnya dibekuk saat sedang berada di sebuah warung nasi goreng di Pekanbaru, dan langsung digelandang ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index