Jakarta, sorotkabar.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengapresiasi pemindahan artis Ammar Zoni yang diduga terlibat peredaran narkoba dari dalam penjara ke Lapas Nusakambangan.
Dia mengusulkan penahanan semua bandar narkoba dipindah ke Lapas Nusakambangan.
"Saya berharap program pemindahan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan itu dapat dilanjutkan ke seluruh bandar-bandar narkoba yang ada di seluruh Indonesia, supaya mereka tidak bisa lagi menggerakkan bisnis narkobanya dari dalam lapas," kata Sugiat kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Sugiat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Menteri Imipas Agus Andrianto. Dia menilai Agus berkomitmen menertibkan lapas dari tindak kejahatan.
"Saya sebagai Wakil Ketua Komisi XIII mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kemenimipas Pak Agus yang memindahkan Ammar Zoni langsung ke Nusakambangan," ujar Sugiat.
"Seharusnya memang kan sejak awal dilantiknya Pak Agus dia punya komitmen untuk menertibkan lapas dan rutan dari tindak kejahatan yang selama ini ditudingkan lah, seperti peredaran narkoba, penipuan online," tambahnya.
Politikus Gerindra ini meyakini Ammar Zoni tak beraksi sendirian. Dia menduga ada petugas lepas yang ikut terlibat. Dia meminta permasalahan tersebut diusut tuntas agar tidak terulang.
"Kenapa Ammar Zoni bisa jual narkoba di Lapas Salemba? Kan nggak mungkin itu hanya disebut kelalaian dari petugas lapas, pasti ada indikasi keterlibatan petugas lapas mem-backup itu," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi XIII dari PDIP, Andreas Hugo Pareira, mengatakan pihaknya telah memutuskan membentuk Panja (panitia kerja) Lapas.
Dia juga menyoroti apakah pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan bisa menuntaskan masalah peredaran narkoba di dalam lapas.
"Ammar Zoni dipindahkan merupakan reaksi terhadap sistem pengamanan yang kecolongan sehingga bisa terjadi peredaran narkoba di rutan (Salemba). Tetapi apakah dengan dipindahkannya Ammar Zoni ke Nusakambangan lapas 'super maximum security' persoalan masuk dan beredarnya narkoba di rutan dan lapas akan teratasi?" kata Andreas Hugo.
"Untuk memahami dan mengidentifikasi, untuk mencari solusi terhadap peristiwa-peristiwa masuknya narkoba, senjata, maupun pelanggaran lain di rutan dan lapas, Komisi XIII akan memebentuk Panja Lapas untuk mendalami dan mencarikan solusi permasalahan ini," sambungnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Aksinya itu ketahuan saat petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan.
Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni diketahui saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
Saat ini, Ammar Zoni pun telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni dipindah bersama lima narapidana lainnya dari Jakarta.(*)