Legislator Rajiv Dukung KKP Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal

Legislator Rajiv Dukung KKP Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal
Legislator Rajiv Dukung KKP Tertibkan Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal Foto: Dok. Istimewa/dtc

Jakarta, sorotkabar.com - Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv mengapresiasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan operasi penertiban.

Hal ini mengacu pada beberapa perusahaan yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Halmahera Timur dan Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi, ada 8 perusahaan yang dilakukan pemeriksaan terkait dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut yang dipimpin oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono.

Terungkap, sebanyak 4 perusahaan tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami sebagai mitra kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan mengapresiasi operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut dari pemerintah," kata Rajiv dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Adapun empat perusahaan yang dihentikan sementara operasional pemanfaatan ruang laut karena tidak berizin berada di Halmahera Timur, Maluku Utara, yaitu PT. Jaya Abadi Semesta, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari dan PT Angit Raya.

Oleh karena itu, Rajiv menekankan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus terus menggalakkan patroli terhadap pemanfaatan ruang laut, jangan hanya melakukan kegiatan ini bersifat insidental saja.

Menurutnya, pengawasan penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

"Kami di Komisi IV DPR RI mendorong terus Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan patroli seperti ini.

Jangan berhenti dan semangat di awal-awal saja. Penertiban penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut," tegas Rajiv

Ia mengatakan setiap pemanfaatan ruang laut wajib tunduk pada rencana tata ruang laut nasional maupun daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Rajiv menambahkan, patroli pemanfaatan ruang ini tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang adil dan berkelanjutan.

"Penting bagi pemerintah untuk menyeimbangkan aspek ekonomi dan ekologi dalam pengelolaan ruang laut. Kita mendukung investasi, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan.

Makanya, penertiban ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi," imbuhnya.

Untuk itu, Rajiv mendorong pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut harus diperketat dengan kolaborasi para stakeholder baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Ia juga menyarankan sistem deteksi dini dan pengendalian tata ruang laut harus benar-benar efektif.

"Saya mendorong KKP untuk membangun sistem digitalisasi pengawasan ruang laut.

Kita harus tahu, secara real time, di mana pelanggaran terjadi dan bagaimana menanganinya. Lalu, bangun kemitraan strategis dengan masyarakat untuk menjaga laut.

Masyarakat lokal adalah garda terdepan. Mereka tahu siapa yang datang, siapa yang melakukan aktivitas, dan apakah itu merusak lingkungan atau tidak," tutup Rajiv.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index