Tanjungpinang,sorotkabar.com - Bea Cukai menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MKR (25) akibat menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 496 gram melalui Pelabuhan Internasional Bri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penindakan itu dilakukan petugas Bea Cukai Tanjungpinang pada Selasa (7/10), sekitar pukul 12.20 WIB.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo dalam konferensi pers di kantornya, Rabu.
Joko menjelaskan kronologis pengungkapan kasus narkotika tersebut berdasarkan hasil analisa tim analis Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang, diperoleh informasi adanya penumpang yang diduga membawa barang ilegal dari luar negeri di Pelabuhan SBP.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan di area X-ray, petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang MKR dan segera mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan guna dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa satu buah ransel.
Setelah tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam tas, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan atau body tapping.
Ketika pemeriksaan dilakukan di area tubuh bagian bawah, penumpang mengeluhkan rasa sakit pada area kemaluan.
Hal itu menimbulkan kecurigaan lanjutan sehingga petugas membawa penumpang ke ruang pemeriksaan mendalam.
"Saat penumpang diminta melepaskan pakaian, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam," ujar Joko.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kata dia, total berat bruto barang tersebut mencapai 406 gram dan diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu).
Petugas selanjutnya melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit dengan hasil reaktif positif mengandung Methamphetamine.
Lanjut Joko menyampaikan tersangka MKR berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menuju Jakarta pada pukul 14.50 WIB.
"Tersangka bertindak sebagai kurir yang sudah dua kali menyelundupkan sabu untuk diedarkan di wilayah Indonesia.
Benda itu diperoleh dari seseorang berinisial IR di Malaysia," ungkap Joko.
Joko menambahkan Bea Cukai bersama Polresta Tanjungpinang dan BNN Kepri masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus penyelundupan narkoba yang disinyalir sebagai jaringan internasional tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba," katanya menegaskan.
Bea Cukal Tanjungpinang turut mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)