PEKANBARU,sorotkabar.com -
Masa sanggah yang dibuka KPU Riau untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat terkait tiga pasangan bakal calon sudah resmi ditutup.
Hanya satu tanggapan dari masyarakat yang masuk ke KPU berkaitan dengan UU nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
"Kalau yang masuk di tanggapan masyarakat hanya 1 direntang waktu 15 sampai 18 September 2024,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Pelaksanaan Nahrawi.
Adapun materi tanggapan masyarakat tersebut mempertanyakan terkait pasal 71 ayat 3 dan ayat 4 UU 10 2016 dan PKPU 8 2024 ayat 2.
Dimana tanggapan ini ditujukan kepada Paslon Abdul Wahid - SF Hariyanto terkait jabatan Pj Gubernur Riau sebelumnya SF Hariyanto.
Dimana, dalam bunyi ayat 3, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan
sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Kemudian pada ayat 4, berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Maka langkah yang dilakukan KPU Riau akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Kami akan sampaikan kepada paslon nya untuk diklarifikasi, dan juga terkait penggantian pejabat,"ujar Nahrawi.(*)