Korupsi Pupuk Bersubsidi: Mantan PNS & Dua Pengelola Kios Resmi Ditahan Kejari Rohul, Negara Rugi Rp24 Miliar

Korupsi Pupuk Bersubsidi: Mantan PNS & Dua Pengelola Kios Resmi Ditahan Kejari Rohul, Negara Rugi Rp24 Miliar
Korupsi Pupuk Bersubsidi: Mantan PNS & Dua Pengelola Kios Resmi Ditahan Kejari Rohul, Negara Rugi Rp24 Miliar(cakaplah)

Rohul,sorotkabar.com- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul), menetapkan 3 tersangka baru dalam pengembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019-2022 di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (9/10/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Sabri (S), Refdi (R), dan Menti Sagala (MS). Penahanan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam di Kantor Kejari Rohul.

Kepala Kejari Rohul, Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, yang tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Tersangka Sabri dan Refdi merupakan pengelola Kios UD. Sei Kuning Jaya bersama dengan terdakwa Sanggam Manurung, yang perkaranya sudah terlebih dahulu disidangkan. Sementara Menti Sagala, yang saat kejadian masih berstatus PNS di Dinas Pertanian, menjabat sebagai Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, namun tidak pernah menjalankan tugas verifikasi di lapangan,” jelas Vegi.

Diduga Abaikan Verifikasi, Menti Sagala Rugikan Negara Rp24,5 Miliar

Vegi menjelaskan, tidak dijalankannya tugas verifikasi dan validasi tersebut membuka celah bagi penyimpangan besar dalam distribusi pupuk bersubsidi. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 05/Kpts/Rc.210/B/02/2019 yang mengatur pedoman teknis verifikasi dan validasi penyaluran pupuk.

Tak hanya melanggar administrasi, dugaan korupsi ini juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Riau Perbuatan Sabri dan Refdi, bersama terdakwa Sanggam Manurung, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.310.327.755

Sementara Perbuatan Menti Sagala, yang tidak menjalankan verifikasi dan validasi, berdampak pada keseluruhan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp24.536.304.782

Disangka Langgar UU Tipikor

Ketiga tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penetapan ketiga tersangka ini didasarkan pada sejumlah Surat Perintah Penyidikan Kejari Rohul yang diterbitkan sejak Juli 2023 hingga Oktober 2025. Adapun alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik antara lain Keterangan dari 108 orang saksi, Keterangan dari 4 orang ahli, Dokumen hasil audit kerugian negara, Petunjuk berupa kesesuaian antar keterangan saksi, ahli, dan dokumen.

“Dengan alat bukti yang telah cukup, penyidik meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian selama 20 hari, mulai 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025,” ungkap Vegi didampingi Kasi Pidsus, Galih Aziz, SH., MH.

Vegi Menegaskan Kejari Rohul akan terus mengusut tuntas kasus ini, dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya yang menyusul. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index