Pelalawan,sorotkabar.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (7/10/2025), petugas berhasil menangkap dua tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Delik, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan intensif.
Sekira pukul 18.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Eko Siswanto, kelahiran Lampung, 4 April 1979. Saat digeledah, dari tangan Eko ditemukan 23 paket sabu dengan berat kotor 4,50 gram, serta satu unit handphone Android merek Vivo.
"Dari hasil interogasi awal, Eko mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Agus Rianto," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H, Kamis (9/10/2025).
Tim pun segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, Agus Rianto, warga Jalan Payung Emas, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu dengan berat kotor 2,73 gram yang disembunyikan di dalam mesin sepeda motor Yamaha RX King miliknya. Petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo.
Dari pengakuan Agus, sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial P, yang kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat.(*)