Pekanbaru,sorotkabar.com – Pria berinisial RP alias Rangga (23) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binawidya karena melakukan pencurian di kos Putri Taman Firdaus, Jalan Taman Karya VII, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.
Aksi RP terekam Closed-Circuit Television (CVTv) yang terpasang di lokasi kejadian dan viral di media sosial. Ia juga terlihat melakukan martubasi di depan kamar kos setelah mengintip korbannya yang sedang mandi.
Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, RP ditangkap di depan salah satu minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Selasa (23/9/2025).
“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan korban. Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui perbuatannya dan bahkan pernah melakukan aksi serupa di wilayah Payung Sekaki,” ujar Kompol Ihut, Kamis (9/10/2025).
Kompol Ihut menjelaskan, pencurian dilakukam RP pada Ahad (27/7/2025). Korban bernama Fatima Nur Dewi bersama rekannya Sri Wahyuni kehilangan sejumlah barang, di antaranya tabung gas, dompet, dan satu unit HP merek Vivo 4 Life.
Kecurigaan korban terbukti setelah mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman terlihat dua orang pelaku, satu masuk ke kamar korban sementara satu lagi menunggu di luar untuk menerima barang hasil curian.
Ironisnya, sebelum mencuri, pelaku sempat mengintip korban mandi dan melakukan masturbasi, yang kemudian videonya tersebar luas dan viral di media sosial.
“Setelah kita ketahui keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Binawidya,” tutur Kompol Ihut.
Atas perbuatannya, RP alias Rangga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.*