PEKANBARU,sorotkabar.com
Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pria berisial Y (43), otak pelaku penganiayaan yang menyebabkan Jamal (31) meninggal dunia.
Penganiayaan ini juga melibatkan oknum personel Polda Riau, Bripka AS. Personel yang bertugas di Yanma Polda Riau itu terlebih dahulu diamankan dan telah ditahan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, Y ditangkap di sebuah homestay Jalan Tebing Tinggi, Padang Panjang, Sumatera Barat, Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain Y, seorang pelaku lain menyerahkan diri ke Polda Riau. "J menyerahkan diri Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB," kata Anom.
Dari tangan Y dan J, polisi menyita barang bukti berupa beberapa unit handphone, KTP serta uang tunai Rp18,5 juta.
Kini, Polda Riau masih memburu dua orang pelaku lainnya. Kedua orang itu merupakan teman Y yang diduga ikut menganiaya Jamal.
Diberitakan sebelumnya, Jamal dianiaya di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,, Minggu (8/9/2024). Penganiayaan dilakukan AS bersama empat orang pelaku lainnya.
Anom mengatakan peristiwa terjadi ketika Y meminta AS untuk mencari barang miliknya yang dicuri J. Hal itu sudah dua kali disampaikan kepada AS karena mereka berteman.
Dilakukan pencarian terhadap J. Didapat informasi kalau J berada di Desa Kualu. Kemudian informasi itu disampaikan AS ke Y. "Y meminta AS mencari barang yang dicuri," kata Anom, Kamis (12/9/2024).
Dengan mengendarai sepeda motor mereka berangkat ke Desa Kualu. Ketika itu, Y juga meminta bantuan tiga orang temannya untuk ikut ke Desa Kualu.
Sesampai di TKP, dilakukan penganiayaan terhadap korban. Tidak cukup sampai di situ, korban dibawa oleh pelaku dengan sepeda motor ke sebuah kebun sawit yang berjarak 15 menit dari TKP pertama.
"Di sana, AS dan Y kembali melakukan penganiayaan terhadap korban. Dengan kondisi lemas, tersangka membawa korban ke rumah nenek korban untuk mencari barang yang dicuri," jelas Anom
.Karena kondisi korban lemas akibat penganiayaan, AS dan Y kemudian membawa korban ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan medis. Namun klinik tidak sanggup dan korban dibawa ke RS Sansani.
"Setelah korban diserahkan ke dokter, tersangka pergi meninggalkan rumah sakit," tutur Anom.
Anom menegas, berdasarkan tupoksi, AS tidak ditugaskan untuk melakukan penangkapan. Ia menegaskan tindakan AS di luar kewenangan kepolisian.
"Anggota Polri itu bukan bertugas melakukan penangkapan dan penangkapan tidak dilengkapi dokumen penangkapan. Tidak sesuai prosedur hukum berlaku. Murni tindakan sendiri," sambung Anom.
Ditanya barang apa yang dicuri korban, Anom mengaku belum mengetahui. Pasalnya Y selaku pemilik barang masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Asep Darmawan menambahkan, korban J meninggal di rumah sakit. "Korban meninggal besok harinya sekitar pukul 08.00 pagi," kata Asep.
Terkait keikutsertaan pelaku lain, lanjut Asep, karena diajak oleh Y. "AS sendiri tidak kenal dengan pelaku lain karena itu teman Y," tutur Asep.
Sementara, Kabid Propam Polda Riai, Kombes Pol Edwin Louis Sengka menyebut, korban mengalami pendarahan di kepala akibat penganiayaan hingga menyebabkannya meninggal dunia.
"Pendaharaan pada otak. Autopsi menjelaskan penyebab kematian karena pendarahaan di kepala," tutur Edwin.
Selain diproses pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AS juga diproses Propam. Dia terancam dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.(*)