BNN Riau Musnahkan 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

BNN Riau Musnahkan 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
BNN Riau Musnahkan 6,1 Kg Sabu dan 970 Butir Ekstasi Jaringan Internasional

Pekanbaru, sorotkabar. com - Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan 6.129.45 gram sabu dan 970 butir pil ekstasi, Selasa (7/10/2025). Narkotika diamankan dari empat tersangka berinisial RA, MR, ZA dan FA.

Pemusnahan dipimpin Kepala BNN Riau, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, bersama Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Didie Tri Haryadi, dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.

Sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan mobil incinerator yang memiliki panas tinggi. Barang bukti itu merupakan hasil tangkapan pada periode Agustus hingga September 2025.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Charles Panuju Sinaga mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan hasil kerja keras petugas dalam lima kasus berbeda.

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang haram itu dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial DI yang tengah mendekam di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Menurutnya, DI mengirim sabu dan pil ekstasi melalui perantara kepada tersangka FA di sekitar Stadion Teladan, Kota Medan, dengan janji imbalan sebesar Rp10 juta.

"Empat tersangka ini diamankan dari beberapa pengungkapan yakni Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kemudian dua lokasi di Dumai dan terakhir di Bengkalis," kata Charles.

Empat tersangka diamankan yang berperan sebagai kurir. "Mereka diupah antara Rp15 juta sampai Rp20 juta,” kata Charles.

Menurut Charles, para tersangka merupakan jaringan dari Malaysia. “Ada jaringan dari Malaysia masuk melalui Dumai. Kita kembangkan lagi ke mana saja narkotika ini diedarkan,” ungkapnya.

Charles menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan.
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index