Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2024

Tiga Pejabat KPU Prabumulih Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Pilkada 2024
Ilustrasi: SorotKabar.com

Prabumulih,sorotkabar.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 mengguncang lembaga penyelenggara pemilu di Sumatera Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih sebagai tersangka. Ketiganya yakni Ketua KPU berinisial MD, Sekretaris YA, dan Bendahara SH.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2025) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih dengan pengawalan ketat aparat Kejari bersama TNI. Langkah cepat ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada.

Kasi Pidana Khusus Kejari Prabumulih, Safei, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi, termasuk Pj Wali Kota, Pj Sekda, Kepala BKD, hingga Kepala Kesbangpol.

“Dana hibah yang seharusnya digunakan sesuai standar operasional justru diselewengkan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp6 miliar dari total anggaran Rp26 miliar,” ungkap Safei, didampingi Kasi Intel Ajie Marta.

Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan segera berkoordinasi dengan KPU RI. “Tentu ini akan kami laporkan ke KPU RI untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Andika juga meminta seluruh jajaran KPU Prabumulih bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penyidikan. “Kami mendukung langkah hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Integritas lembaga harus tetap dijaga,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penyimpangan penggunaan dana hibah daerah yang seharusnya dikelola transparan dan akuntabel. Penegak hukum memastikan penyidikan akan berlanjut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index