Sleman,sorotkabar.com - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal Yordania, berinisial MY dan AY, resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan dugaan penipuan investasi fiktif senilai puluhan miliar rupiah.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Tedy Riyandi menjelaskan, kedua WNA tersebut berpindah-pindah alamat tanpa melapor kepada pihak imigrasi, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian.
“Keduanya telah berpindah alamat tempat tinggal sebanyak dua kali tanpa melaporkan kepada pihak imigrasi,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Keduanya telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (1/10/2025).
Hakim menyatakan keduanya bersalah melanggar Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Terdakwa MY dijatuhi denda Rp 5 juta atau kurungan 10 hari, sedangkan terdakwa AY dijatuhi denda Rp 2,5 juta atau kurungan 5 hari,” jelas Tedy.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Andrianus Sefta Tarigan mengungkapkan, keduanya awalnya datang ke Indonesia dengan status mahasiswa. Setelah menyelesaikan studi, mereka mencari cara untuk tetap tinggal di Indonesia.
“Mereka sempat kuliah S-1 di Semarang dan lanjut magister di Yogyakarta. Setelah sponsorship universitas berakhir, mereka beralih menggunakan izin tinggal terbatas sebagai investor,” terang Sefta.
Dalam dokumen izin tersebut, MY mengeklaim memiliki investasi senilai Rp 49 miliar, sedangkan AY mengeklaim Rp 15 miliar. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan, investasi tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
“Ditemukan nilai investasi itu fiktif karena keduanya sama sekali belum menanamkan modal di Indonesia,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Sleman meminta bantuan imigrasi untuk melacak salah satu pelaku yang dilaporkan dalam kasus penipuan.
“Laporan datang dari Polresta Sleman bahwa MY dilaporkan atas dugaan penipuan. Setelah kami cek, dokumen investasi mereka ternyata palsu,” kata Sefta.
Setelah menjalani proses hukum, keduanya kini ditahan dan dideportasi, serta dimasukkan ke daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
“Setelah putusan pengadilan dieksekusi, dilakukan pendetensian dan pendeportasian. Kami juga mengusulkan agar keduanya masuk daftar penangkalan,” pungkas Sefta.(*)