Jakarta, sorotkabar.com – Pemerintah resmi membekukan sementara izin operasional digital TikTok Pte. Ltd melalui penghentian Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Langkah ini diambil setelah Komisi Pengawasan Ruang Digital (Komdigi) menemukan dugaan monetisasi konten live streaming yang terindikasi mengarah pada praktik perjudian online (judol).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut TikTok tidak kooperatif memberikan data lengkap terkait aktivitas live streaming, terutama mengenai pemberian gift yang diduga dipakai untuk transaksi perjudian.
“Kami sudah beri tenggat, tapi TikTok hanya memberikan data parsial. Ini jelas melanggar regulasi,” tegas Alexander, Jumat (3/10/2025).
Ia menegaskan, pembekuan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari penyalahgunaan platform digital.
Di sisi lain, TikTok Indonesia menyatakan tetap beroperasi normal meski status TDPSE dibekukan.
“Kami bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi dan tetap berkomitmen melindungi komunitas TikTok di Indonesia,” kata juru bicara TikTok.
Namun, langkah tegas ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang banyak menggantungkan hidup pada platform tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono, mendukung penegakan hukum, tetapi mengingatkan pemerintah agar berhati-hati.
“TikTok sudah menjadi pintu rezeki bagi jutaan UMKM di Indonesia. Jangan sampai penindakan hukum terhadap konten ilegal mematikan ekosistem digital yang produktif,” ujarnya.
Dave menegaskan, solusi terbaik adalah memperketat pengawasan tanpa menutup akses ekonomi yang sudah terbangun.
“Regulasi harus diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, bukan menghentikan pertumbuhan ekonomi digital,” katanya.
Tren perdagangan digital di Indonesia kini berada di persimpangan jalan: menjaga ruang digital tetap aman dari praktik ilegal sekaligus memastikan jutaan pedagang kecil tidak kehilangan pasar. (*)