Bengkulu,sorotkabar..com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Pilkada Bengkulu Selatan 2024 yang dikelola KPU kabupaten setempat senilai Rp 25 miliar. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Manna.
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Denny Agustian mengatakan kedua tersangka, yakni mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan Siptoriusman dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Agustina Aprina. Keduanya diduga menyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD setempat.
"Saat itu tersangka mantan sekretaris merupakan PPTK pengelolaan dana hibah tersebut bekerja sama dengan tersangka bendahara yang mengakibatkan negara mengalami kerugian," kata Denny di Bengkulu, Kamis (2/10/2025).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)