Kemenperin Siapkan Aturan Baru Terkait Peredaran Rokok Ilegal

Kemenperin Siapkan Aturan Baru Terkait Peredaran Rokok Ilegal
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui di Jakarta, Senin.

Jakart,sorotkabar.com -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menyiapkan aturan baru terkait peredaran rokok ilegal yang cukup marak di masyarakat belakangan ini.

“Ada rencana untuk membuat peraturan baru, sedang disiapkan konsepnya. Nanti kalau sudah siap nanti akan disampaikan ke teman-teman (pers). Yang penting, pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza saat ditemui di Jakarta, Senin.

Berdasarkan data Kemenperin, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat dalam periode tahun 2019-2023.

Pada 2019, peredaran rokok ilegal adalah sebesar 3,03 persen. Angka itu terus menumbuhkan peningkatan dengan mencapai 6,9 persen pada tahun 2023.

Lebih lanjut, Faisol mengatakan pelanggaran tertinggi adalah kemasan polos tanpa pita cukai dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Ia mengatakan keberadaan rokok ilegal ini mengganggu kinerja industri hasil tembakau terutama menurunnya produksi industri hasil tembakau (IHT) yang legal.

“Hal tersebut akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia. Saat ini sudah ada beberapa produsen yang terkena dampaknya, di antaranya beberapa mesin pelinting idle, utilisasi menurun, hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau,” ujar Wamenperin.

Ia juga menyoroti bagaimana karakter konsumen Indonesia yang sangat sensitif terhadap harga, sehingga konsumen akan memilih harga yang lebih murah.

”Iklim usaha industri yang kondusif dapat terwujud apabila adanya kerja sama semua pihak antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” katanya.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (26/9), mengatakan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026.

Hal itu dibarengi dengan rencana untuk memperluas cakupan Kawasan IHT yang menyediakan fasilitas penunjang oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.

Purbaya mengatakan akan memulai inisiatif itu dengan mengevaluasi efektivitas Kawasan IHT eksisting.

Ia juga mengatakan berencana menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus tersebut, sehingga mereka juga bisa menjadi pemain dalam sistem serta membayar pajak sesuai dengan kewajiban mereka.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index