Dua Pria di Pangkalan Kerinci Pelalawan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Sabtu, 27 September 2025 | 19:56:47 WIB
Dua Pria di Pangkalan Kerinci Pelalawan Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu

Pelalawan,sorotkabar.com - Polsek Pangkalan Kerinci jajaran Polres Pelalawan mengungkap dan menangkap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Maharaja Indra Gang Sulung, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyani Hanafi, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (22/9) tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, kami melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang tersangka serta sejumlah barang bukti,” ujar Tatit, Sabtu (27/9).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing yakni MR alias Ojak (31) dan KWWS alias Kepri (32). Dari penggeledahan di rumah kontrakan, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat kotor sekitar 23,86 gram, satu tas pinggang warna hitam, serta dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo.

Muhammad Rojak mengaku tas selempang yang berisi narkotika tersebut miliknya. “Barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini," tegas Kapolsek. (*)
 

Terkini