Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Rp 168 M

Jumat, 26 September 2025 | 23:46:25 WIB
Konferensi pers Polda Papua mengumumkan penetapan sembilan tersangka dalam kasus korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan yang merugikan negara hingga Rp 168,17 miliar, Kamis (25/9/2025). (Beritasatu.com/Meirto Tangkepayung

Jayapura,sorotkabar com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan yang merugikan negara hingga Rp 168,17 miliar.

Kesembilan tersangka korupsi dana desa itu, masing-masing berinisial PW, selaku sekertaris daerah Lanny Jaya 2022 merangkap pj bupati Lanny Jaya 2022–2024. TK selaku plt kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Lanny Jaya, lalu YFM selaku koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya 2022-2024.

Selanjutnya, MCY selaku tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten Lanny Jaya, AS sebagai sekretaris DPMK Lanny Jaya, ST selaku kabid pemberdayaan masyarakat kampung dan bendahara pengelola alokasi dana desa DPMK Lanny Jaya.

Tiga tersangka lainnya adalah, CM selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2022, JEU selaku pimpinan cabang Bank Papua Lanny Jaya 2023, dan HDW selaku pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya 2023–2024.

Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa ini berawal dari unjuk rasa puluhan kepala kampung di Lanny Jaya pada 2024. Saat itu, massa mengancam membakar kantor Bank Papua dan mendesak polisi mengusut kasus tersebut. 

“Kami pihak kepolisian lalu mengamankan aksi tersebut dan mulai mengendus adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa di Lanny Jaya," kata Patrige dalam konferensi pers di Mapolda Papua, Jayapura, Kamis (25/9/2025).

Setelah penyelidikan selama hampir 1 tahun dengan memeriksa 102 saksi dan memperoleh bukti yang kuat untuk menetapkan sembilan  tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa di Lanny Jaya periode 2022 hingga 2024.

"Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 14,6 miliar, satu bidang tanah di Tana Toraja, tiga bidang tanah di Arso 2 Keerom, dan empat unit mobil," ujar kapolda Papua.

Berdasarkan hasil audit investigasi dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terungkap kasus penyelewangan dana desa di Lanny Jaya merugikan negara sekitar Rp 168,17 miliar.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di Papua. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya. 

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Era Adinat mengatakan dalam kasus tersebut, para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk 354 kampung di Kabupaten Lanny Jaya. Dana tersebut ditarik atau dipindahkan ke rekening lain tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara kampung.

“Penyalahgunaan dana terjadi karena adanya surat permintaan pemindahbukuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) ke Bank Papua Cabang Tiom. Dana yang seharusnya masuk ke rekening kampung justru dipindahkan ke rekening operasional P3MD,” ungkap Era Adinata.

Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan alokasi dana desa akibat terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbub Nomor 2 Tahun 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah dan desa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto UU Perbankan dan KUHP.(*)

Halaman :

Terkini