Cabuli Anak Bermodus Pengobatan, Nelayan di Buol Diciduk Polisi

Selasa, 23 September 2025 | 21:19:57 WIB
Ilustrasi:Sorot Kabar. Com

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Halaman :

Terkini