Lamandau sorotkabar. com - Sebanyak 46,7 Kg narkotika jenis sabu-sabu berhasil digagalkan oleh Polres Lamandau, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Sabu-sabu tersebut diedarkan di wilayah perbatasan Kalteng dan diduga dari Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025) sore.
Iwan menerangkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu sebanyak 46 Kilogram. Empat tersangka dibekuk polisi.
"Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita dari pelaku tersebut, merupakan hasil dari penyidikan terhadap masukan narkoba di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan berasal dari Malaysia," ujar Iwan.
Iwan menjelaskan bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, petugas berhasil mengamankan 44 bungkus plastik besar berisi sabu.
Bungkus plastik tersebut disimpan dalam tiga tas ransel yang berada di dalam mobil jenis Daihatsu Sigra.
Iwan juga mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku mengaku sebagai perantara penjualan sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar) hendak menuju ke Kalimantan Selatan (Kalsel). Keempat pelaku tersebut berinisial SF, EW, UM dan MG.
"Saat petugas melakukan pengecekan. Keempat terduga pelaku tersebut mengaku bahwa dirinya menjadi perantara penjualan sabu yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat hendak menuju Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur," terangnya.
Keempat terduga pelaku kini diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap siapa pengirim dan penerima sabu.
Pengamanan tersebut merupakan hasil pengungkapan di wilayah hukum Polres Lamandau yang dipimpin oleh jajaran Polres Lamandau, di bawah kepemimpinan AKBP Joko Handono.
"Saat ini masih kita dalami kasus ini, karena ini merupakan pengungkapan yang luar biasa tetapi juga menjadi ancaman bagi kita. Artinya sabu itu masih ada di sini," ujar Iwan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Iwan mengklaim pengungkapan kasus sabu kali ini telah menyelamatkan hingga 885.000 jiwa. Polda Kalteng dan jajaran telah berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya agar terus dilakukan.(*)