Jakarta,sorotkabar.com .com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan saat ini belum ada aturan yang mewajibkan anak mengikuti satu tahun prasekolah di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK) sebelum masuk sekolah dasar (SD).
Direktur PAUD Kemendikdasmen, Nia Nurhasanah kebijakan 1 tahun prasekolah itu memang bagian kebijakan wajib belajar 13 tahun yang sudah masuk dalam rencana pembangunan nasional, tetapi implementasinya masih dalam tahap perencanaan.
“Sekarang belum ada kewajiban satu tahun prasekolah sebelum masuk SD. Yang ada adalah dorongan dari pemerintah agar anak-anak mengikuti PAUD minimal satu tahun,” katanya saat forum dialog bersama pewarta di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, regulasi teknis pendidikan anak usia dini yang ada saat ini juga masih perlu penyesuaian, termasuk aturan usia masuk SD dan keterkaitan dengan kepemilikan ijazah PAUD.
Kemendikdasmen mengkonfirmasi mereka sedang menyusun peta jalan, strategi dan konsekuensi dari penerapan wajib belajar 13 tahun sebelum kemudian dibahas lebih lanjut bersama para anggota Komisi X DPR dan disahkan.
"Narasi yang dipakai pemerintah saat ini adalah pemenuhan wajib belajar 13 tahun, sambil menyiapkan desain kebijakan jangka panjang. Jadi, kita baru akan ke sana," ujarnya.
Nia menekankan, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan anak Indonesia lebih siap secara kognitif, emosional, dan sosial sebelum masuk SD.
Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai solusi keterbatasan akses pendidikan anak di perdesaan sekaligus untuk meningkatkan kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan usia dini.
“Karena itu kami terus mengajak pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memperluas layanan PAUD sekaligus meningkatkan kesadaran orang tua. Wajib belajar 13 tahun adalah tujuan bersama yang harus kita capai secara bertahap,” pungkas Nia.(*)