Bengkulu,sorotkabar.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan UPTD labolatorium kesehatan daerah Kota Bengkulu yang merugikan negara Rp 1 miliar.
Selain Joni Haryadi, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan (Kejari) Negeri Bengkulu juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka kasus yang sama, yakni Ketua OKK BPD HIPMI Bengkulu Ahmad Basir selaku pelaksana atau peminjam perusahaan, dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bernama Doni.
Kasi Intel Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan korupsi pembangunan laboratorium kesehatan.
"Ketiga tersangka ini telah mencairkan dana 100% atau Rp 2,7 miliar, padahal pembangunan laboratorium kesehatan belum selesai," kata Fri Wisdom, Jumat (19/9/2025).
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Hasil penghitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Bengkulu telah menggeledah dan menyita sejumlah dokumen penting hingga barang bukti elektronik dari rumah pribadi Joni Haryadi Thabrani dan kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
"Sejumlah berkas dan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan labkesda kita amankan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik untuk diteliti lebih lanjut,” jelas Wisdom.
Menurut Wisdom, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis. Bahkan, perangkat elektronik akan diperiksa melalui tim digital forensik Kejati Bengkulu guna memperdalam penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek Labkesda ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu 2024.
Audit menemukan pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi, adanya pengurangan volume pekerjaan, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 916 juta dari total anggaran Rp 2,7 miliar pada 2023.(*)