Aceh Tengah,sorotkabar.com - Seorang dokter asal Aceh Tengah, S (60) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Kasus pencabulan itu terjadi di Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengatakan, S ditangkap setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan. Dia diciduk di rumahnya, Selasa (9/9) sekira pukul 19.20 WIB.
"Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tengah dan kini berada di ruang Opsnal Satreskrim," kata Deno kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB /2319/VII/2025/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juli 2025, serta DPO Nomor: 141/IX/Res1.4/2025/Reskrim.
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan terjadi pada 9 Juli lalu sekira pukul 22.00 WIB di Kabupaten Deli Serdang. Korban merupakan anak seorang karyawan swasta berinisial IKW (30).
"Pelaku akan diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan wujud kerja sama lintas wilayah dalam menindak tegas setiap tindak pidana," ujar Deno.(*)