Disepakati, BP Haji Resmi Jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag akan Dihapus

Minggu, 24 Agustus 2025 | 20:02:29 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina

Jakarta,sorotkabar.com – Pemerintah bersama DPR akhirnya menyepakati peningkatan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan keputusan ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang berada di bawah Kementerian Agama akan dihapus.

"Secara otomatis nanti akan ada penyesuaian. Karena saat ini Kementerian Haji dan Umrah sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas, sudah tidak ada lagi yang menyangkut Ditjen PHU," ujar anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Anggota Panja RUU Haji dan Umrah itu menambahkan, pembahasan teknis lebih lanjut akan dikoordinasikan oleh Kementerian PAN-RB dengan Kemenag. Ia menyebut ada kemungkinan peleburan di direktorat tertentu atau opsi lain yang akan diputuskan kemudian.

"Kita juga perlu memperhatikan sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama, itu nanti akan ditarik ke Kementerian Haji dan Umrah," jelasnya.

Ia menekankan pentingnya penyesuaian kelembagaan mengingat instansi baru ini bersifat vertikal. "Artinya harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota," tambahnya.

Sebelumnya, Panja revisi UU Haji menyepakati penambahan pasal yang mengatur kementerian urusan haji dan umrah. Keputusan itu lahir dalam rapat Panja Komisi VIII DPR bersama pemerintah.

Perwakilan pemerintah, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, menyebut ada tambahan Pasal 21 hingga 23 yang menegaskan keberadaan kementerian baru tersebut.

"Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi dari sebelumnya, bahwa kalau sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu sampai dengan Kementerian Agama. Haji sebetulnya kan urusannya di bawah Kementerian Agama," ungkapnya.

Bambang kemudian membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. "Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama," katanya.

Ia juga menambahkan ketentuan pasal berikutnya. "Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama," sambungnya.

Dalam rapat yang sama, Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyetujui usulan pasal tambahan tersebut. "Kita setuju, Pak, terus Pasal 23 satu irama," ujarnya.(*)

Halaman :

Terkini