Noel Ebenezer Terancam Bui Seumur Hidup atau Paling Singkat 4 Tahun

Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:55:45 WIB
Wamenaker Noel Ebenezer ditangkap KPK dan jadi tersangka kasus pemerasan.

Jakarta,sorotkabar.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terancam dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sementara itu, Pasal 12 B UU Tipikor berbunyi:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.(*)

Halaman :

Terkini