Polda Riau dan AVSEC Bandara SSK II Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu ke Kendari

Senin, 18 Agustus 2025 | 20:25:30 WIB
Ilustrasi: SorotKabar.com

Pekanbaru,sorotkabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram yang hendak dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (15/8/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa dua tersangka, berinisial A (40) dan AP (28), diamankan di bandara bersama istri masing-masing, berinisial DS dan EF.

Saat ditangkap, mereka hendak terbang menuju Kendari dengan membawa koper berisi sabu.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di bandara sekitar enam kilogram, dan dari hasil penggeledahan rumah kontrakan mereka di Pekanbaru ditemukan kembali tujuh kilogram sabu," ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (18/8/2025).

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin Kasubdit Kompol Ryan Fajri, mengenai temuan mencurigakan oleh petugas AVSEC Bandara SSK II Pekanbaru terhadap beberapa orang dan koper bawaan mereka yang diduga berisi narkotika.

"Tim langsung mendatangi bandara dan mengamankan tersangka beserta lima koper yang masing-masing berisi empat hingga enam bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat sabu sekitar 6 kg," jelas Kombes Putu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa A dan AP masih menyimpan sabu lainnya di kamar kontrakan mereka yang berlokasi di Jalan Keliling, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.

"Dari penggeledahan, tim menemukan satu buah koper berisi 29 bungkus sabu dengan berat sekitar 7 kg serta satu unit timbangan digital," sambung Kombes Putu.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka menerima sekitar 15 kilogram sabu dari seseorang berinisial M di sebuah kamar hotel di Pekanbaru.

Awalnya, sabu diserahkan dalam bentuk 15 bungkus besar, lalu dibagi oleh tersangka menjadi 61 paket: 60 bungkus masing-masing seberat sekitar 250 gram, dan satu bungkus seberat seperempat ons.

Dari jumlah tersebut, delapan bungkus telah diserahkan kembali kepada M, 24 bungkus ditemukan di bandara, dan sisanya—sebanyak 29 bungkus—ditemukan di kontrakan.

Kombes Putu menjelaskan bahwa istri para tersangka mengaku tidak mengetahui aktivitas penyelundupan tersebut, meskipun turut diamankan saat penangkapan di bandara.

Selain sabu, polisi juga menyita enam koper berbagai warna, uang tunai jutaan rupiah sebagai uang jalan, serta satu unit timbangan digital.

Menurut pengakuan tersangka, mereka menerima perintah dari seorang bandar berinisial H, melalui orang suruhannya yang berinisial M, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"A diketahui sudah lima kali melakukan pengantaran sabu dengan upah Rp60 juta per kilonya, sedangkan AP sudah tiga kali dengan upah Rp50 juta per kilonya. Keduanya mengaku baru mendapatkan masing-masing Rp10 juta," terang Kombes Putu.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Riau bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk untuk menelusuri jaringan peredaran dan tindak pidana pencucian uangnya," tutup Kombes Putu.(*)

Halaman :

Terkini