Pelalawan,sorotkabar.com – Seorang pria di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan saat diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Barang bukti sabu disimpan di dalam tempat minyak rambut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kosong di KM 60, Desa Kesuma.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah kosong tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dianggap akurat, tim langsung melakukan penggerebekan," kata Kapolres Pelalawan Jhon Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H., M.H kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menangkap Jepri Amandes Sihombing (27), warga Desa Kesuma. Dari tangan pelaku, ditemukan enam paket kecil sabu yang disimpan di dalam tempat minyak rambut GATSBY warna biru.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening klep merah dan 1 unit HP Vivo putih gradasi.
"Total berat kotor sabu yang disita sebanyak 0,84 gram," tambahnya. Sabu Diperoleh dari TH (DPO) Dalam pemeriksaan awal, Jepri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TH, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pencarian oleh polisi.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar kasat.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)