Polres Pelalawan Amankan 8 Paket Sabu, Bekuk Tersangka di Pangkalan Kuras

Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:11:36 WIB
Polres Pelalawan berhasil membekuk seorang tersangka dan menyita 8 paket sabu.

Pelalawan,sorotkabar.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelalawan, berhasil membekuk seorang tersangka dan mengamankan delapan paket sabu dalam sebuah penggerebekan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Senin (11/8/2025).

Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Alex Haryanto Sinaga, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

"Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran narkoba di lokasi tersebut," terang Iptu Alex Haryanto Sinaga.

Tersangka, yang berinisial H (39), mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua orang lain berinisial S alias HERI dan V, yang juga telah ditangkap oleh polisi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,21 gram, yang disembunyikan dalam kotak rokok Dji Samsoe, serta satu unit handphone Android merek Vivo.

Saat ini, tersangka H, seorang wiraswasta yang beralamat di Pangkalan Kerinci Timur, telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sesuai dengan LP/ A / 87/ VIII/ 2025/ RIAU / Res Plwn/ dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Halaman :

Terkini