Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap pengelola Melody Karoke bernama Mely yang tidak membantah laporan warga tersebut karena membunyikan suara musik hingga jam 08.00 Wib pada Jumat pagi kemarin.
"Mereka tidak membantah laporan warga dan mengakui melanggar aturan. Selanjutnya terhadap Melody Karoke ini diberikan teguran pertama," kata Eka HS kepada wartawan.
Dijelaskan, usaha karoke berada di Kecamatan Dumai Kota ini terbukti melanggar Peraturan Walikota Dumai tentang jam operasional tempat hiburan malam.
Eka menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta merespon cepat aduan masyarakat.
"Kita sudah beri peringatan dan apabila masih melanggar akan diberi saksi teguran serta pencabutan izin sementara," ungkapnya.(*)