Penyeludupan 300 Liter Minyak Tanah di Batam Digagalkan, Tiga Tersangka Ditangkap

Senin, 02 September 2024 | 18:33:01 WIB
Polisi tangkap mobil pembawa minyak BBM subsidi jenis minyak tanah secara ilegal di depan SMP Negeri 17 Batam, Jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Istimewa/batamnews).

BATAM, sorotkabar.com - Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kota Batam. Penangkapan dilakukan, Jumat (30/08/2024), di depan SMP Negeri 17 Batam, Jalan Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, kronologi kejadian bermula pada pukul 06.00 WIB.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, tim mulai memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga. Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melihat sebuah mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam. Pada pukul 08.45 WIB, tim berhasil memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter," ungkap Kombes Pol Pandra pada Senin, 2 September 2024.

Pengemudi mobil berinisial R, beserta dua asisten sopir, H dan MRFE, langsung ditangkap oleh polisi bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol ukuran 1,5 liter, dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur untuk kendaraan golongan IV barang," jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," tutup Kombes Pol Pandra.(*)

Halaman :

Terkini