Satresrim Polres Kampar Ringkus Maling Mobil di Berbagai Wilayah

Kamis, 31 Juli 2025 | 20:43:33 WIB
Ilustrasi: SorotKabar.com

Bangkinang,sorotkabar.com - Tim Gasak Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku spesialis pencurian mobil Pick Up. Aksi ini dilakukan pelaku di berbagai wilayah. Pelaku ditangkap Selasa, (29/7/2025). Pelaku adalah dengan inisial RO (37) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. 

RO melakukan aksinya di Jalan Letnan Boyak, Kecamatan Bangkinang Kota, Pada Rabu 6 November 2024 yang lalu. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. Benar, pelaku kita tangkap di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung.

 Dari penangkapan pelaku ini atas dasar laporan dari Ramdani (28) yang melaporkan kehilangan mobil pick up yang diparkirkan di depan rumahnya," ungkapnya. Kasat Reskrim Polres Kampar menjelaskan kronologis yang mana awalnya, korban Ramdani memakirkan mobil Mitsubishi L300 BM9356TN di halaman rumahnya sekira pukul 08.00 Wib. Korban melihat mobil yang diparkir di halaman rumahnya sudah tidak ada lagi. "Korban sempat mencarinya namun tidak menemukan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar," terang AKP Gian.

 Setelah melakukan penyelidikan panjang, akhirnya mendapatkan titik terang bahwa pelaku yang melakukan pencarian tersebut berada di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. Tim Gasak Satreskrim Polres Kampar langsung menuju ke Desa Lancang dan langsung menangkap pelaku. "Selanjutnya pelaku kita Interogasi awal, dan ia mengaku sudah melakukan aksi pencurian mobil ini di beberapa TKP, yaitu Mobil Pick Up L 300 di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang Kota, Mobil Suzuki Apv Di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara, Mobil Pick Up L300 Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Mobil Pick Up L300 Di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu dan Mobil Pick Up L300 Di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. 

Mobil dicuri di Jalan Letnan Boyak ternyata sudah di jual kepada TU yang saat itu transaksi di Simpang Topas, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, seharga Rp 25.000.000," ungkap Kasat Reskrim AKP Gian.

 Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa saat melakukan penyelidikan terhadap penadah hasil curian tersebut, ternyata (TU) sudah diamankan di rutan Polres Kampar terkait kasus narkoba. 

"Terhadap penadah TU kita interogasi dan mengakui mobil Pick Up L 300 milik korban Ramdani sudah dijual di Kabupaten Siak. Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas AKP Gian menambahkan.(*)

Halaman :

Terkini